PENGAJUAN PENCAIRAN DANA GAMPONG 2020 Terkait BLT Peraturan Berubah-Ubah "Si Uroe 2 Goe Leuhoe "
PENGAJUAN PENCAIRAN DANA GAMPONG
Terkait BLT Peraturan Berubah-Ubah
"Siuroe Uroe 2 Goe Leuhoe "
Kami (Para Keuchik) butuh kesabaran Tingkat tinggi untuk sebuah proses pencairan dana gampong tahun 2020 ini. Tidak memandang Bulan Ramadhan yang stamina menurun, peraturan pun semakin menggila.
Pada awal pengajuan gampong diwajibkan mengalokasikan dana gampong untuk penanganan COVID19 sebesar Rp. 5 jt dalam Pagu anggaran, namun dalam perjalanannya berubah harus Rp. 20 Jt dan berubah lagi harus 25-35% dari Dana APBN.
Belum lagi Human Error seperti yang dialami Gampong Kemuning. Kemarin berkas kami dikembalikan oleh KPPN hanya karena sama nama Gampong dengan gampong di kecamatan lain sehingga tidak terbaca oleh OSPAM. Dan Pengajuan ulang harus ada BLT di APBG.
Hari ini Peraturan tidak kalah bingungnya Gampong harus menyertakan PERCHIK tentang BLT. BA MUSDESSUS dan DATA BALON PENERIMA BLT, Namun Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 14 Tahun 2020 Tentang PETUNJUK TEKNIS BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH TIMUR belum kami pegang sebagai dasar penyusunan PERCHIK dan Balon penerima BLT.
#BenarSekaliJadiKeuchikItuBeratBiarKamiAja
Komentar
Posting Komentar